Ni cerita cuma kayalanku doang... Kalopun ada kemiripan ceritanya, sorry broo... yaQin lah sumpah gue ngarang sendiri... bukan hasil membajak, mengcopy dsb.. suwerrr...ewerr..ewerrr... cerita ini sekali lagi cuma kayalanku doang..Bagi semua pihak yang periang, jujur, baik hati, suka menolong dan keren.. mohon jangan ditiru..(berat tanggungannya di akherat broo...) dan bagi pihak yang sebaliknya mending jangan dibaca dan tolong dibaca lagi tulisan awalnya "Ni cerita cuma kayalanku doang...".
Ceritanya begini / begini ceritanya.....
Ada sebuah bangsa yang bernama Bangsa MAUNYA-SAYA (ya iya lah yang ngarang kan saya..he..he..) di sebuah planet yang berada diluar galaksi bimasakti (alias planet bumi gak masuk itungan) dimana planet ini seluruh permukaannya tertutup air laut. Dalam kayalanku, saya juga sebagi salah satu warga bangsa Maunya-Saya, yang juga bayar pajak maupun kewajiban lainya sebagai warga bangsa Maunya-saya. Nah, bangsa Maunya-saya ini seperti halnya bangsa2 disekitarnya mempunyai seorang raja yang mempunyai banyak perdana mentri(PM) dan masing2 PM mengepalai departemen masing2 dan tentu saja juga memiliki pembantu2 PM seperti Demang Jendral (DJ), Lurah Jendral (LJ), Bayan Jendral (BJ) dsb.
Disamping itu bangsa Maunya-Saya juga terdapat lembaga2 yang sederajat dengan raja dan juga lebih tinggi kedudukannya. Pada bangsa ini, gelar seorang raja ditentukan oleh rakyatnya (termasuk saya) yang diangkat oleh lembaga yang lebih tinggi dari raja. Bangsa Maunya-Saya ini juga memiliki aturan perundang-undangan yang mengatur hukum, peraturan kebijakan dan lain sebagainya. Disamping itu ada juga lembaga yang mengawasi dan memutuskan sengketa perundang-undangan, peraturan kebijakan dsb. Lembaga ini sebut saja MSK (kepanjangan dari Makamah Sering Kecolongan) yang memutuskan apakah perkara sengketa yang diputuskan masih berlaku, ditunda ataupun dibatalkan(alias tidak berlaku lagi).
Nah.. bangsa Maunya-Saya ini memiliki sebuah perusahaan negri yang menangani masalah air laut yang sangat2 dibutuhkan oleh masyarakatnya. Perusahan ini bernama CV Perusahaan Air Laut Negri Tbk. (oleh masyarakatnya sering disebut CV PALN) yang berada dibawah naungan departemen Air Laut Dan Manfaatnya (ALDM). Karena air laut ini memang sangat dibutuhkan oleh rakyatnya dan kuatir adanya monopoli oleh pihak/perorangan tertentu, maka Bangsa Maunya-Saya menetapkan CV PALN sebagai perusahaan yang bertanggungjawab atas distribusi air laut kepada masyarakatnya. Akan tetapi bangsa Maunya-Saya ini juga membuat undang-undang Pemborong karena dikawatirkan CV PALN ini memonopoli seluruh hal yang berkenaan dengan air laut tersebut.
Oleh karena itu akhirnya CV PALN hanya diberi tanggung jawab mendistribusikan saja sedangkan untuk pengambilan air laut, pembuatan jaringan pipa distribusian maupun saluran pipa di rumah masyarakatnya diserahkan kepada mitra kerja dari pihak swasta alias pemborong pipa air. Para pemborong pipa air ini juga harus mematuhi peraturan maupun undang-undang yang telah ditetapkan bangsa Maunya-Saya, misalnya harus mematuhi peraturan universal pipa air (PUPA) yang didalamnya juga menyangkut penggunaan standart pipa negri (SPN) dan juga UU Menjaga Masyarakat. Untuk UU Menjaga Masyarakat ini, para pemborong pipa air diwajibkan/diharuskan memberikan Jaminan Pengerjaan Pipa sehingga jika terjadi kelalaian yang diakibatkan pengerjaan pipa air tidak sesuai PUPA maka pemborong pipa tersebut harus bertanggung jawab penuh, baik hukum maupun pergantian kerugian.
Pada awalnya semua kegiatan yang menyangkut masalah air laut untuk masyarakat bangsa Maunya-Saya berlangsung baik walaupun budaya suap dan pungutan liar alias pungli antara oknum pejabat maupun oknum pegawai CV PALN dengan pemborong pipa air tidak begitu banyak. Dan sedikit kacau adalah pemborong pipa air ini pada prakteknya seperti pesuruh CV PALN walaupun sudah jelas sebagai mitra kerja .
Sampai pada suatu saat bangsa Maunya-Saya dilanda wabah KKN yang menjangkiti sebagian pejabat, pegawai, baik negri maupun swasta. Wabah KKN ini mengakibatkan budaya suap dan pungli semakin merajalela dan sebagian pelaku kegiatan masalah air laut juga tak luput wabah KKN ini yang berkibat banyak sekali rumah2 warga pelanggan CV PALN tertimpa kebanjiran dan merusak harta bahkan juga nyawa. Banyaknya rumah warga yang kebanjiran ini diduga berasal dari saluran pipa yang dipasang oleh oknum2 pemborong pipa air. Dan lebih parahnya lagi, oknum2 pemborong ini sering lolos dari jeratan hukum (karena wabah KKN juga menimpa lembaga hukum) dan masih diterima bekerja oleh PT PALN walaupun bermasalah.
Dari sinilah muncul lembaga lain yang parahnya berasal dari inisiatif oknum - oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan yang bernama KON-NYUIL kepanjangan dari Kongkon (yang berarti suruh) Nyuil (yang artinya ngambil sedikit). Kon-Nyuil ini dibentuk dengan alasan(doktrin) menjaga masyarakat dari kebanjiran rumah yang berasal dari kesalahan saluran pipa yang dikerjakan oleh pemborong pipa air. Kon-Nyuil ini dalam pembentukannya juga beralasan sebagai lembaga independen pengawas yang lucunya juga mengatakan mempunyai keuntungan kecil yang dalam pelaksanaannya bukan untuk mencari orientasi keuntungan dan berasal dari pihak swasta. Pembentukan ini berdasarkan Surat Keputusan Perdana Mentri (SK-PM) departemen ALDM yang kemungkinan hanya membaca bagian lembaga independen pengawas 'saja' dan tidak membaca bagian keuntungan kecil atau mungkin juga bagian keuntungan kecil tidak ikut disertakan ketika mau di cap jempol oleh PM ALDM. Dan kemudian oleh PM ALDM tersebut pelaksanaan ataupun hal2 lainnya diserahkan ke para pembantu2nya yang meliputi Demang Jendral, Lurah Jendral,dsb yang notabene banyak di-indikasi-kan sering menerima suap dan kolusi. Sedikit masyarakat kritis yang tahu mengenai pembentukan Kon-Nyuil ini, dan masyarkat kritis yang kecil ini pernah mengadukan ke Mahkamah Sering Kecolongan (MSK) mengenai hal tersebut dan setelah diperiksa oleh MSK ternyata memang sangat merugikan masyarakat terutama pada bagian keuntungan kecil, sehingga SK-PM ALDM tersebut dibatalkan oleh MSK. Sesaat setelah itu perkembangan dari Kon-Nyuil itu melorot.
Akan tetapi akhir2 ini kembali muncul berdasarkan Surat Keputusan Demang Jendral departemen ALDM yang juga memandatkan CV PALN Tbk untuk mengikuti ketentuan tersebut karena CV PALN merupakan perusahaan dibawah departemen ALDM sehingga mau tidak mau para pemborong pipa air sebagai mitranya juga mengikutinya. Entah mengapa MSK tidak mengetahi hal ini dan masyarakat kritis yang kecil seolah telah jenuh melaporkannya karena memang sering diabaikan saja padahal misinya untuk menyelamatkan seluruh masyarakat bangsa Maunya-Saya dari pungli skala nasional oleh oknum pencari kesempatan dalam kesempitan.
Perlu diketahui, ide pembentuk lembaga Kon-Nyuil ini sebagian besar berasal dari para purnawirawan CV PALN yang dulunya terkenal hidup bermewah2an dari hasil suap dan pungli yang kemudian setelah menjadi purnawirawan berusaha mencari sumber pungli lain dengan menyuap pejabat2 departemen ALDM sehingga seolah2 Lembaga Kon-Nyuil ini menjadi legal. Hal ini dapat juga dilihat dari para pimpinan2 Kon-Nyuil daerah yang merupakan purnawirawan CV PALN. Tapi entah mengapa sekarang banyak diganti oleh orang2 muda dan para purnawirawan CV PALN yang tadinya di daerah pada ditarik ke posisi lebih tinggi sehingga tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.(untuk ngilangin jejak kali yaa...) Dan lebih parahnya orang2 muda ini berasal dari orang2 yang sering omong besar dan merupakan lulusan sekolah tengah2 yang kemudian belajar lagi di universitas gak jelas yang menghasilkan tukang es teh yang gak jelas juga. ha..ha...haaaa....
Hal lain yang perlu diketahui, Kon-Nyuil ini dalam melakukan aksi pungli-nya memang sangat luar biasa dalam me-nyamarkan-nya sehingga banyak masyarakat bangsa Maunya-Saya tidak menyadarinya. Sedangkan CV PALN maupun para pemborong pipa air tidak bisa berbuat banyak karena SK dari Demang Jendral ALDM. Rata2 masyarakat hanya mengetahui pembayaran coin (mata uang bangsa Maunya-Saya) mereka untuk menjadi pelanggan baru air laut adalah hanya kepada CV PALN sebagai penyedia air laut dan pemborong pipa air sebagai pihak yang memasang saluran pipa. Kon-Nyuil ini karena tidak berani mengotak-atik CV PALN karena merupakan aset bangsa, kemudian melakukan aksinya dengan mendompleng pada para pemborong pipa. Para pemborong pipa ini sebenarnya keberatan karena dijadikan sarana untuk mengambil coin pungli dari masyarakat. Para pemborong pipa ini terpaksa melakukannya karena jika sampai saluran pipa air yang mereka pasang tidak disetujui Kon-Nyuil (karena berbagai alasan) akan berakibat pada penolakan dari pihak CV PALN yang juga diharuskan mematuhi SK dari Demang Jendral ALDM. Intinya Kon-Nyuil ini benar2 berkuasa atas CV PALN dan juga para pemborong pipa air meskipun Kon-Nyuil ini diluar lembaga pemerintah karena hanya lembaga swasta yang ditunjuk Demang Jendral ALDM. Nah dari sinilah kemudian para pemborong pipa air menaikan upah memasang saluran pipa air dengan menambahkan uang pungli tersebut sehingga masyarakat bangsa Maunya-Saya tidak mengetahuinya. Cara punglinya hebat kan.. itu belum semuanya lhoo...
Ada lagi kehebatan pungli dari Kon-Nyuil ini. Mereka menetapkan besarnya biaya pungli berdasarkan besarnya air laut yang akan digunakan oleh masyarakat dan juga dapat menaikan ongkos pungli sesuai kebutuhan mereka(tentu saja cara menaikkannya juga disamarkan agar tidak diketahui masyarakat luas). Sebagai contoh jika masyarakat akan berlangganan air 4500 liter/bulan maka biaya punglinya sebesar 5 coin sekarang menjadi 6 coin, jika berlangganan 9000 liter/bulan maka biaya punglinya 6 coin yang telah meningkat menjadi 7 coin dst. Disamping itu Kon-Nyuil ini juga tidak akan ikut bertanggung jawab jika terjadi sesuatu atas pipa air yang mereka katakan telah memenuhi syarat. Hal tersebut tentu saja kebalikan dari para pemborong pipa yang bertanggung jawab penuh atas pemasangan pipa saluran air. Satu lagi yang sangat2 luar biasa hebatnya adalah seluruh pajak dari biaya pungli ini ditanggung oleh masyarakat bangsa Maunya-Saya melalui "upah" dari para pemborong pipa air. Jadi jika anda akan berlangganan 4,5 liter/bulan, ya bayar punglinya 6 coin ditambah pajak.
Gimana..... keren banget khann....
1. berkuasa atas CV PALN dan pemborong pipa lewat SK dari Demang Jendral ALDM.
2. uang pungli diambilkan alias nebeng pemborong pipa air karena tidak berani ambil sendiri.
3. tarip pungli disesuaikan kondisi keadaan.
4. tidak ada tanggung jawabnya.
5. sudah dapat coin pungli dan hasil pungli-nya juga terbebas dari pajak.
...apa gak luar biasa tu....
Pada akhirnya sebagai salah satu warga bangsa Maunya-Saya hanya bisa berharap mudah-mudahan tu orang2 dan para purnawirawan CV PALN yang ngelakuinya semoga cepet naik... Naik ke-NERAKA maksudnya.. lagian klo udah dibilang purnawirawan alias mbah-mbah, mbok yaa sadar umur, sadar kelakuan... ya nggaakkkk... satu lagi ni MBAH.... Klo emang dah nangkring dineraka, titip salam buat DAJAL yaa dan tolong bilangin klo proposal nongkrong barengnya gue tolak..ha...haa..haaaa...
Btw buat para tukang meriksa Kon-Yuil.. you suuccckkkk... gak salah tuh bak mandi ukuran 25 liter yg menggunakan pipa saluran cabang panjangnya 1 m dari saluran utama harus pake pipa ukuran 2,5 inch.. ukuran pipa 2,5 inch itu buat tangki air ukuran 22000 liter broo..itu juga ada itungannya... klo panjang saluaran cabang air ke saluran utama cuma 1 m, ukuran pipa 1,5 inch itu bisa digunakan walau buat ngisi tangki air 22000 liter selama toleransi pipa air tidak di langgar.. bisa ngitungnya gak... makanya jangan ternak "keledai" ama makan coin haallooommmm..... jadinya tu isi kepala dansa semua..ha..ha....haaa......
Setelah pikir2, gimana caranya keluar dari bangsa Maunya-Saya ini yaaa... (tiba-tiba.... maassss... dari arah belakangku....) wah dah balik dari khayalan dan balik ke dunia nyata nich..... calon emaknya anak2 juga dah dibelakang ngajak jalan2......he..he...heee....(baru calon). Dah dulu yaa... jangan ditiru lho khayalan ku tadi.... satu lagi yang terpenting adalah..... "INI SEMUA CUMA KHAYALAN" .... mungkin tidak ada didunia kita ... mungkiiinnnn...?!?!?!....
Akan tetapi akhir2 ini kembali muncul berdasarkan Surat Keputusan Demang Jendral departemen ALDM yang juga memandatkan CV PALN Tbk untuk mengikuti ketentuan tersebut karena CV PALN merupakan perusahaan dibawah departemen ALDM sehingga mau tidak mau para pemborong pipa air sebagai mitranya juga mengikutinya. Entah mengapa MSK tidak mengetahi hal ini dan masyarakat kritis yang kecil seolah telah jenuh melaporkannya karena memang sering diabaikan saja padahal misinya untuk menyelamatkan seluruh masyarakat bangsa Maunya-Saya dari pungli skala nasional oleh oknum pencari kesempatan dalam kesempitan.
Perlu diketahui, ide pembentuk lembaga Kon-Nyuil ini sebagian besar berasal dari para purnawirawan CV PALN yang dulunya terkenal hidup bermewah2an dari hasil suap dan pungli yang kemudian setelah menjadi purnawirawan berusaha mencari sumber pungli lain dengan menyuap pejabat2 departemen ALDM sehingga seolah2 Lembaga Kon-Nyuil ini menjadi legal. Hal ini dapat juga dilihat dari para pimpinan2 Kon-Nyuil daerah yang merupakan purnawirawan CV PALN. Tapi entah mengapa sekarang banyak diganti oleh orang2 muda dan para purnawirawan CV PALN yang tadinya di daerah pada ditarik ke posisi lebih tinggi sehingga tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.(untuk ngilangin jejak kali yaa...) Dan lebih parahnya orang2 muda ini berasal dari orang2 yang sering omong besar dan merupakan lulusan sekolah tengah2 yang kemudian belajar lagi di universitas gak jelas yang menghasilkan tukang es teh yang gak jelas juga. ha..ha...haaaa....
Hal lain yang perlu diketahui, Kon-Nyuil ini dalam melakukan aksi pungli-nya memang sangat luar biasa dalam me-nyamarkan-nya sehingga banyak masyarakat bangsa Maunya-Saya tidak menyadarinya. Sedangkan CV PALN maupun para pemborong pipa air tidak bisa berbuat banyak karena SK dari Demang Jendral ALDM. Rata2 masyarakat hanya mengetahui pembayaran coin (mata uang bangsa Maunya-Saya) mereka untuk menjadi pelanggan baru air laut adalah hanya kepada CV PALN sebagai penyedia air laut dan pemborong pipa air sebagai pihak yang memasang saluran pipa. Kon-Nyuil ini karena tidak berani mengotak-atik CV PALN karena merupakan aset bangsa, kemudian melakukan aksinya dengan mendompleng pada para pemborong pipa. Para pemborong pipa ini sebenarnya keberatan karena dijadikan sarana untuk mengambil coin pungli dari masyarakat. Para pemborong pipa ini terpaksa melakukannya karena jika sampai saluran pipa air yang mereka pasang tidak disetujui Kon-Nyuil (karena berbagai alasan) akan berakibat pada penolakan dari pihak CV PALN yang juga diharuskan mematuhi SK dari Demang Jendral ALDM. Intinya Kon-Nyuil ini benar2 berkuasa atas CV PALN dan juga para pemborong pipa air meskipun Kon-Nyuil ini diluar lembaga pemerintah karena hanya lembaga swasta yang ditunjuk Demang Jendral ALDM. Nah dari sinilah kemudian para pemborong pipa air menaikan upah memasang saluran pipa air dengan menambahkan uang pungli tersebut sehingga masyarakat bangsa Maunya-Saya tidak mengetahuinya. Cara punglinya hebat kan.. itu belum semuanya lhoo...
Ada lagi kehebatan pungli dari Kon-Nyuil ini. Mereka menetapkan besarnya biaya pungli berdasarkan besarnya air laut yang akan digunakan oleh masyarakat dan juga dapat menaikan ongkos pungli sesuai kebutuhan mereka(tentu saja cara menaikkannya juga disamarkan agar tidak diketahui masyarakat luas). Sebagai contoh jika masyarakat akan berlangganan air 4500 liter/bulan maka biaya punglinya sebesar 5 coin sekarang menjadi 6 coin, jika berlangganan 9000 liter/bulan maka biaya punglinya 6 coin yang telah meningkat menjadi 7 coin dst. Disamping itu Kon-Nyuil ini juga tidak akan ikut bertanggung jawab jika terjadi sesuatu atas pipa air yang mereka katakan telah memenuhi syarat. Hal tersebut tentu saja kebalikan dari para pemborong pipa yang bertanggung jawab penuh atas pemasangan pipa saluran air. Satu lagi yang sangat2 luar biasa hebatnya adalah seluruh pajak dari biaya pungli ini ditanggung oleh masyarakat bangsa Maunya-Saya melalui "upah" dari para pemborong pipa air. Jadi jika anda akan berlangganan 4,5 liter/bulan, ya bayar punglinya 6 coin ditambah pajak.
Gimana..... keren banget khann....
1. berkuasa atas CV PALN dan pemborong pipa lewat SK dari Demang Jendral ALDM.
2. uang pungli diambilkan alias nebeng pemborong pipa air karena tidak berani ambil sendiri.
3. tarip pungli disesuaikan kondisi keadaan.
4. tidak ada tanggung jawabnya.
5. sudah dapat coin pungli dan hasil pungli-nya juga terbebas dari pajak.
...apa gak luar biasa tu....
Pada akhirnya sebagai salah satu warga bangsa Maunya-Saya hanya bisa berharap mudah-mudahan tu orang2 dan para purnawirawan CV PALN yang ngelakuinya semoga cepet naik... Naik ke-NERAKA maksudnya.. lagian klo udah dibilang purnawirawan alias mbah-mbah, mbok yaa sadar umur, sadar kelakuan... ya nggaakkkk... satu lagi ni MBAH.... Klo emang dah nangkring dineraka, titip salam buat DAJAL yaa dan tolong bilangin klo proposal nongkrong barengnya gue tolak..ha...haa..haaaa...
Btw buat para tukang meriksa Kon-Yuil.. you suuccckkkk... gak salah tuh bak mandi ukuran 25 liter yg menggunakan pipa saluran cabang panjangnya 1 m dari saluran utama harus pake pipa ukuran 2,5 inch.. ukuran pipa 2,5 inch itu buat tangki air ukuran 22000 liter broo..itu juga ada itungannya... klo panjang saluaran cabang air ke saluran utama cuma 1 m, ukuran pipa 1,5 inch itu bisa digunakan walau buat ngisi tangki air 22000 liter selama toleransi pipa air tidak di langgar.. bisa ngitungnya gak... makanya jangan ternak "keledai" ama makan coin haallooommmm..... jadinya tu isi kepala dansa semua..ha..ha....haaa......
Setelah pikir2, gimana caranya keluar dari bangsa Maunya-Saya ini yaaa... (tiba-tiba.... maassss... dari arah belakangku....) wah dah balik dari khayalan dan balik ke dunia nyata nich..... calon emaknya anak2 juga dah dibelakang ngajak jalan2......he..he...heee....(baru calon). Dah dulu yaa... jangan ditiru lho khayalan ku tadi.... satu lagi yang terpenting adalah..... "INI SEMUA CUMA KHAYALAN" .... mungkin tidak ada didunia kita ... mungkiiinnnn...?!?!?!....